Kawasan Pemanfaatan Umum

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yangditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.

Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan Pemanfaatan Umum juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  2. 2
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  3. 3
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  4. 4
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  5. 5
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  6. 6
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  7. 7
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  8. 8
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari perairan yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur Laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    85.01% Mirip85.01 %
    Rencana umum energi

    Rencana umum energi adalah rencana pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, antarwilayah, atau nasional.