Kawasan Pemanfaatan Umum
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan Pemanfaatan Umum juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan Pemanfaatan Umum
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
- 2Kawasan Pemanfaatan Umum
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
- 3Kawasan Pemanfaatan Umum
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
- 4Kawasan Pemanfaatan Umum
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
- 5Kawasan Pemanfaatan Umum
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
- 6Kawasan Pemanfaatan Umum
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
- 7Kawasan Pemanfaatan Umum
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari perairan yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur Laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.
- 8Kawasan Pemanfaatan Umum
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yangditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2009Kawasan Peruntukan Industri81.84% Mirip81.84 %
Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan RencanaTata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.