Kawasan Pemanfaatan Umum

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan Pemanfaatan Umum juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  2. 2
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  3. 3
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  4. 4
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  5. 5
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  6. 6
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  7. 7
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari perairan yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur Laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.

  8. 8
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yangditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2009
    82.54% Mirip82.54 %
    Kawasan Peruntukan Industri

    Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan RencanaTata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.