Kawasan Peruntukan Industri

Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan RencanaTata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan Peruntukan Industri juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan Peruntukan Industri

    Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    Kawasan Peruntukan Industri

    Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
    82.54% Mirip82.54 %
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  2. 2
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
    82.34% Mirip82.34 %
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  3. 3
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
    82.24% Mirip82.24 %
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
    82.20% Mirip82.20 %
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
    82.15% Mirip82.15 %
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  6. 6
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
    81.84% Mirip81.84 %
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

  7. 7
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    81.80% Mirip81.80 %
    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.