Kawasan Peruntukan Industri
Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan RencanaTata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan Peruntukan Industri juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan Peruntukan Industri
Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Kawasan Peruntukan Industri
Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 6 TAHUN 2022Kawasan Pemanfaatan Umum82.54% Mirip82.54 %
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
- 2PERPRES NO. 5 TAHUN 2022Kawasan Pemanfaatan Umum82.34% Mirip82.34 %
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
- 3PERPRES NO. 41 TAHUN 2022Kawasan Pemanfaatan Umum82.24% Mirip82.24 %
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
- 4PERPRES NO. 40 TAHUN 2022Kawasan Pemanfaatan Umum82.20% Mirip82.20 %
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
- 5PERPRES NO. 3 TAHUN 2022Kawasan Pemanfaatan Umum82.15% Mirip82.15 %
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
- 6PERPRES NO. 4 TAHUN 2022Kawasan Pemanfaatan Umum81.84% Mirip81.84 %
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
- 7PP NO. 21 TAHUN 2021Kawasan Pemanfaatan Umum81.80% Mirip81.80 %
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.