Anggota Lembaga Tertinggi Negara

Anggota Lembaga Tertinggi Negara, adalah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; f.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 1980
    90.65% Mirip90.65 %
    Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara

    Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat; d.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 1980
    81.54% Mirip81.54 %
    Lembaga Tertinggi Negara

    Lembaga Tertinggi Negara, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat; b.

  3. 3
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    80.35% Mirip80.35 %
    Dewan Komisioner

    Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.