Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Anggota Lembaga Tertinggi Negara, adalah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; f.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1980
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 1980Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara90.65% Mirip90.65 %
Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat; d.
- 2UU NO. 12 TAHUN 1980Lembaga Tertinggi Negara81.54% Mirip81.54 %
Lembaga Tertinggi Negara, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat; b.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2004Dewan Komisioner80.35% Mirip80.35 %
Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.