Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara
Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat; d.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1980
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 1980Anggota Lembaga Tertinggi Negara90.65% Mirip90.65 %
Anggota Lembaga Tertinggi Negara, adalah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; f.
- 2UU NO. 12 TAHUN 1980Lembaga Tertinggi Negara89.35% Mirip89.35 %
Lembaga Tertinggi Negara, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat; b.
- 3PP NO. 50 TAHUN 1980Pejabat Negara Eksekutif82.44% Mirip82.44 %
Pejabat Negara Eksekutif, adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah.