Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara

Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat; d.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 1980
    90.65% Mirip90.65 %
    Anggota Lembaga Tertinggi Negara

    Anggota Lembaga Tertinggi Negara, adalah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; f.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 1980
    89.35% Mirip89.35 %
    Lembaga Tertinggi Negara

    Lembaga Tertinggi Negara, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat; b.

  3. 3
    PP NO. 50 TAHUN 1980
    82.44% Mirip82.44 %
    Pejabat Negara Eksekutif

    Pejabat Negara Eksekutif, adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah.