Lembaga Tertinggi Negara

Lembaga Tertinggi Negara, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat; b.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 1980
    89.35% Mirip89.35 %
    Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara

    Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat; d.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    82.12% Mirip82.12 %
    Humaniora

    Humaniora adalah disiplin akademik yang mengkaji nilai intrinsik kemanusiaan.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 1980
    81.54% Mirip81.54 %
    Anggota Lembaga Tertinggi Negara

    Anggota Lembaga Tertinggi Negara, adalah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; f.