Kawasan megapolitan
Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 lebih kawasan metropolitan yang memiliki (dua) atau hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan megapolitan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan megapolitan
Kawasan megapolitan adalah kawasan yang lebih kawasan terbentuk dari 2 metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
- 2Kawasan megapolitan
Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2011Kawasan83.94% Mirip83.94 %
Kawasan adalah perkotaan aglomerasi kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dan membentuk sebuah sistem.
- 2PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Kawasan Perkotaan Sarbagita80.48% Mirip80.48 %
Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Sarbagita adalah satu kesatuan kawasan perkotaan yang terdiri atas Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta sebagai kawasan perkotaan inti, Kawasan Perkotaan Mangupura dan Kawasan Perkotaan Jimbaran di Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Sukawati dan Kawasan Perkotaan Ubud di Kabupaten Gianyar, dan Kawasan Perkotaan Tabanan di Kabupaten Tabanan, sebagai kawasan perkotaan di sekitarnya, yang membentuk kawasan metropolitan.