Kawasan khusus
Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan khusus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan khusus
Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untukmenyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
- 2Kawasan khusus
Kawasan khusus adalah kawasan di dalam wilayahProvinsi DKI Jakarta yang ditetapkan olehPemerintah untuk menyelenggarakan fungsi tertentupemerintahan dan penyelenggaraan negara yangbersifat khusus bagi kepentingan nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 106 TAHUN 2021Kewenangan Khusus81.03% Mirip81.03 %
Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang diberikan secara khusus bagi Provinsi Papua.