Kawasan khusus

Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan khusus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan khusus

    Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untukmenyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.

  2. 2
    Kawasan khusus

    Kawasan khusus adalah kawasan di dalam wilayahProvinsi DKI Jakarta yang ditetapkan olehPemerintah untuk menyelenggarakan fungsi tertentupemerintahan dan penyelenggaraan negara yangbersifat khusus bagi kepentingan nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    81.03% Mirip81.03 %
    Kewenangan Khusus

    Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang diberikan secara khusus bagi Provinsi Papua.