Kawasan khusus
Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untukmenyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan khusus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan khusus
Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
- 2Kawasan khusus
Kawasan khusus adalah kawasan di dalam wilayahProvinsi DKI Jakarta yang ditetapkan olehPemerintah untuk menyelenggarakan fungsi tertentupemerintahan dan penyelenggaraan negara yangbersifat khusus bagi kepentingan nasional.