Kawasan khusus

Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untukmenyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan khusus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan khusus

    Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.

  2. 2
    Kawasan khusus

    Kawasan khusus adalah kawasan di dalam wilayahProvinsi DKI Jakarta yang ditetapkan olehPemerintah untuk menyelenggarakan fungsi tertentupemerintahan dan penyelenggaraan negara yangbersifat khusus bagi kepentingan nasional.