Kawasan khusus
Kawasan khusus adalah kawasan di dalam wilayahProvinsi DKI Jakarta yang ditetapkan olehPemerintah untuk menyelenggarakan fungsi tertentupemerintahan dan penyelenggaraan negara yangbersifat khusus bagi kepentingan nasional.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan khusus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan khusus
Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
- 2Kawasan khusus
Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untukmenyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 62 TAHUN 2010KSNT80.63% Mirip80.63 %
Kawasan Strategis Nasional Tertentu, selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.