Kawasan khusus

Kawasan khusus adalah kawasan di dalam wilayahProvinsi DKI Jakarta yang ditetapkan olehPemerintah untuk menyelenggarakan fungsi tertentupemerintahan dan penyelenggaraan negara yangbersifat khusus bagi kepentingan nasional.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan khusus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan khusus

    Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.

  2. 2
    Kawasan khusus

    Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untukmenyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 62 TAHUN 2010
    80.63% Mirip80.63 %
    KSNT

    Kawasan Strategis Nasional Tertentu, selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.