Kawasan hutan lindung
Kawasan hutan lindung adalah wilayah hutan yang mempunyaifungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupanuntuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikanerosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburantanah.
Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan lindung95.93% Mirip95.93 %
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 2PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Lindung95.43% Mirip95.43 %
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Lindung95.39% Mirip95.39 %
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 4PP NO. 24 TAHUN 2021Hutan Lindung95.36% Mirip95.36 %
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 5PP NO. 24 TAHUN 2010Hutan lindung95.25% Mirip95.25 %
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 6PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Hutan Lindung93.13% Mirip93.13 %
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokoksebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengaturtata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi airlaut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 7PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan lindung91.80% Mirip91.80 %
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air memelihara kesuburan tanah.
- 8PERPRES NO. 28 TAHUN 2011Hutan lindung91.00% Mirip91.00 %
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi 2.