Kawasan hutan lindung

Kawasan hutan lindung adalah wilayah hutan yang mempunyaifungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupanuntuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikanerosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburantanah.

Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 41 TAHUN 1999
    95.93% Mirip95.93 %
    Hutan lindung

    Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

  2. 2
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    95.43% Mirip95.43 %
    Hutan Lindung

    Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    95.39% Mirip95.39 %
    Hutan Lindung

    Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    95.36% Mirip95.36 %
    Hutan Lindung

    Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

  5. 5
    PP NO. 24 TAHUN 2010
    95.25% Mirip95.25 %
    Hutan lindung

    Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

  6. 6
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    93.13% Mirip93.13 %
    Hutan Lindung

    Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokoksebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengaturtata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi airlaut, dan memelihara kesuburan tanah.

  7. 7
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    91.80% Mirip91.80 %
    Hutan lindung

    Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air memelihara kesuburan tanah.

  8. 8
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2011
    91.00% Mirip91.00 %
    Hutan lindung

    Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi 2.