Hutan Lindung
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan Lindung juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan Lindung
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 2Hutan Lindung
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 3Hutan Lindung
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokoksebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengaturtata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi airlaut, dan memelihara kesuburan tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2010Hutan lindung99.95% Mirip99.95 %
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 2UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan lindung99.65% Mirip99.65 %
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan lindung97.56% Mirip97.56 %
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air memelihara kesuburan tanah.
- 4PERPRES NO. 28 TAHUN 2011Hutan lindung95.68% Mirip95.68 %
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi 2.
- 5PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kawasan hutan lindung95.39% Mirip95.39 %
Kawasan hutan lindung adalah wilayah hutan yang mempunyaifungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupanuntuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikanerosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburantanah.
- 6PP NO. 10 TAHUN 2010Kawasan hutan suaka alam81.91% Mirip81.91 %
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 7PP NO. 104 TAHUN 2015Kawasan Hutan Suaka Alam81.75% Mirip81.75 %
Kawasan Hutan Suaka Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.