Hutan lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air memelihara kesuburan tanah.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan lindung juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 2Hutan lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi 2.
- 3Hutan lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2021Hutan Lindung97.73% Mirip97.73 %
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Lindung97.56% Mirip97.56 %
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 3PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Lindung97.24% Mirip97.24 %
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 4PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Hutan Lindung92.31% Mirip92.31 %
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokoksebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengaturtata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi airlaut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 5PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kawasan hutan lindung91.80% Mirip91.80 %
Kawasan hutan lindung adalah wilayah hutan yang mempunyaifungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupanuntuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikanerosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburantanah.
- 6PP NO. 10 TAHUN 2010Kawasan hutan suaka alam80.60% Mirip80.60 %
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 7PP NO. 1 TAHUN 2022Struktur Cagar Budaya80.54% Mirip80.54 %
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.