Hutan lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi 2.
Sumber: PERPRES NO. 28 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan lindung juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 2Hutan lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 3Hutan lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air memelihara kesuburan tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Lindung96.54% Mirip96.54 %
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Lindung95.68% Mirip95.68 %
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2021Hutan Lindung95.57% Mirip95.57 %
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kawasan hutan lindung91.00% Mirip91.00 %
Kawasan hutan lindung adalah wilayah hutan yang mempunyaifungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupanuntuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikanerosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburantanah.
- 5PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Hutan Lindung88.50% Mirip88.50 %
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokoksebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengaturtata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi airlaut, dan memelihara kesuburan tanah.