Peta Rupabumi Indonesia
Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peta Rupabumi Indonesia juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peta Rupabumi Indonesia
Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.
- 2Peta Rupabumi Indonesia
Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2011Peta Lingkungan Pantai Indonesia88.23% Mirip88.23 %
Peta Lingkungan Pantai Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2011Peta Lingkungan Laut Nasional87.09% Mirip87.09 %
Peta Lingkungan Laut Nasional adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah laut.
- 3PERPRES NO. 76 TAHUN 2017KTP86.04% Mirip86.04 %
Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4PERPRES NO. 26 TAHUN 2009KTP85.86% Mirip85.86 %
Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5PP NO. 9 TAHUN 2014Peta RupabumiIndonesia83.87% Mirip83.87 %
Peta RupabumiIndonesia adalah peta dasar yang memberikaninformasi secara khusus untuk wilayah darat.
- 6PP NO. 50 TAHUN 2005Stasiun Penyiaran Lokal80.99% Mirip80.99 %
Stasiun Penyiaran Lokal adalah stasiun yang didirikan di lokasi tertentu dengan wilayah jangkauan terbatas dan memiliki studio dan pemancar sendiri.