Peta Rupabumi Indonesia

Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peta Rupabumi Indonesia juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peta Rupabumi Indonesia

    Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.

  2. 2
    Peta Rupabumi Indonesia

    Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2011
    88.23% Mirip88.23 %
    Peta Lingkungan Pantai Indonesia

    Peta Lingkungan Pantai Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2011
    87.09% Mirip87.09 %
    Peta Lingkungan Laut Nasional

    Peta Lingkungan Laut Nasional adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah laut.

  3. 3
    PERPRES NO. 76 TAHUN 2017
    86.04% Mirip86.04 %
    KTP

    Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    PERPRES NO. 26 TAHUN 2009
    85.86% Mirip85.86 %
    KTP

    Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    83.87% Mirip83.87 %
    Peta RupabumiIndonesia

    Peta RupabumiIndonesia adalah peta dasar yang memberikaninformasi secara khusus untuk wilayah darat.

  6. 6
    PP NO. 50 TAHUN 2005
    80.99% Mirip80.99 %
    Stasiun Penyiaran Lokal

    Stasiun Penyiaran Lokal adalah stasiun yang didirikan di lokasi tertentu dengan wilayah jangkauan terbatas dan memiliki studio dan pemancar sendiri.