KK

Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi KK juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KK

    Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

  2. 2
    KK

    Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.

  3. 3
    KK

    Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

  4. 4
    KK

    Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartuidentitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan danhubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

  5. 5
    KK

    Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartuidentitas keluarga yang memuat data tentang nama,susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitasanggota keluarga.

  6. 6
    KK

    Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.

  7. 7
    KK

    Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    80.17% Mirip80.17 %
    Pendataan keluarga

    Pendataan keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan,data Keluargapenyajian, dan pemanfaatan data demografi,Berencana, data keluarga sejahtera, dan data anggota keluarga yangdilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersamamasyarakat secara serentak setiap 5 (lima) tahun dan data yangdihasilkan akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.