Pendataan keluarga
Pendataan keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan,data Keluargapenyajian, dan pemanfaatan data demografi,Berencana, data keluarga sejahtera, dan data anggota keluarga yangdilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersamamasyarakat secara serentak setiap 5 (lima) tahun dan data yangdihasilkan akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: PP NO. 87 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 87 TAHUN 2014Data dan Informasi Keluarga87.06% Mirip87.06 %
Data dan Informasi Keluarga adalah data dan informasi hasilpengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta penyebarluasan databerdasarkan pendataan keluarga.
- 2PERPRES NO. 25 TAHUN 2008KK81.60% Mirip81.60 %
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartuidentitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan danhubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2013KK80.17% Mirip80.17 %
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.