Kargo

Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama Penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kargo juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kargo

    Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.

  2. 2
    Kargo

    Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.

  3. 3
    Kargo

    Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 1994
    82.34% Mirip82.34 %
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusiadan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupandan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    81.27% Mirip81.27 %
    Pencemaran Udara

    Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannyazat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam UdaraAmbien oleh kegiatan manusia sehi.

  3. 3
    PP NO. 69 TAHUN 2019
    80.51% Mirip80.51 %
    HPHK

    Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosioekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    80.36% Mirip80.36 %
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.