Kargo
Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kargo juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kargo
Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
- 2Kargo
Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama Penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
- 3Kargo
Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 1994Lingkungan hidup82.05% Mirip82.05 %
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusiadan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupandan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2021Pencemaran Udara80.98% Mirip80.98 %
Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannyazat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam UdaraAmbien oleh kegiatan manusia sehi.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1992Lingkungan hidup80.19% Mirip80.19 %
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.