Karantina Wilayah
Karantina Wilayah adalah pembatasan pendudukdalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masukbesertaisinyayang didugaterinfeksi penyakitdan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untukmencegah kemungkinan penyebaran penyakit ataukontaminasi.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 95 TAHUN 2012Wabah Zoonosis82.23% Mirip82.23 %
Wabah Zoonosis adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit zoonotik pada populasi Hewan dan/atau masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu atau munculnya kasus penyakit zoonotik baru di daerah bebas.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2021Mutu Udara81.46% Mirip81.46 %
Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada waktudan tempat tertentu yang diukur dan/atau diujiberdasarkan parameter tertentu dan metode tertentuberdasarkan ketentuan peraruran perundang-undangan.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2018Pembatasan Sosial Berskala Besar80.50% Mirip80.50 %
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasankegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yangdiduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasisedemikian rupa untuk mencegah kemungkinanpenyebaran penyakit atau kontaminasi.
- 4PP NO. 18 TAHUN 1978wilayah Administratif80.18% Mirip80.18 %
wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.