Wabah Zoonosis

Wabah Zoonosis adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit zoonotik pada populasi Hewan dan/atau masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu atau munculnya kasus penyakit zoonotik baru di daerah bebas.

Sumber: PP NO. 95 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 1984
    84.81% Mirip84.81 %
    wabah

    Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    84.56% Mirip84.56 %
    Karantina Rumah

    Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalamsuatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksipenyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupauntuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakitatau kontaminasi.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    82.68% Mirip82.68 %
    Penyakit Hewan Menular Strategis

    Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    82.23% Mirip82.23 %
    Karantina Wilayah

    Karantina Wilayah adalah pembatasan pendudukdalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masukbesertaisinyayang didugaterinfeksi penyakitdan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untukmencegah kemungkinan penyebaran penyakit ataukontaminasi.

  5. 5
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    81.35% Mirip81.35 %
    Wabah

    Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.

  6. 6
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    81.17% Mirip81.17 %
    SDG Hewan introduksi

    SDG Hewan introduksi adalah SDG Hewan yang dimasukkan dari luar negeri, baik yang sudah maupun yang belum terbukti dapat beradaptasi dengan lingkungan di Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    80.45% Mirip80.45 %
    Penyakit hewan

    Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.

  8. 8
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    80.04% Mirip80.04 %
    Pembatasan Sosial Berskala Besar

    Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasankegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yangdiduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasisedemikian rupa untuk mencegah kemungkinanpenyebaran penyakit atau kontaminasi.