Pengkajian Museum
Pengkajian Museum adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurutkaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh data,informasi, dan keterangan bagi kepentingan pelestarian.
Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2022Penelitian92.46% Mirip92.46 %
Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan Pengembangan kebudayaan.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2010Penelitian92.15% Mirip92.15 %
Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2014Anggota Bursa Berjangka81.93% Mirip81.93 %
Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2011Anggota Bursa Berjangka81.21% Mirip81.21 %
Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.