Pengkajian Museum

Pengkajian Museum adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurutkaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh data,informasi, dan keterangan bagi kepentingan pelestarian.

Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    92.46% Mirip92.46 %
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan Pengembangan kebudayaan.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    92.15% Mirip92.15 %
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    81.93% Mirip81.93 %
    Anggota Bursa Berjangka

    Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    81.21% Mirip81.21 %
    Anggota Bursa Berjangka

    Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.