Kalibrasi
Kalibrasi adalah kegiatan peneraan saranadanklimatologi,pengamatan meteorologi,geofisika.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kalibrasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kalibrasi
Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 2Kalibrasi
Kalibrasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam kondisi tertentu untuk menentukan perbedaan antara nilai yang ditunjukkan pada alat ukur atau nilai standar ukuran dan nilai standar ukuran yang memiliki ketelitian lebih tinggi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 74 TAHUN 2011Penelitian81.60% Mirip81.60 %
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-www.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2015pengawas ketenagakerjaan81.15% Mirip81.15 %
PegawaiPengawas Ketenagakerjaan yangdisebutpengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2010Meteorologi81.10% Mirip81.10 %
Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
- 4PP NO. 4 TAHUN 2015Pengawas Ketenagakerjaan80.68% Mirip80.68 %
PegawaiPengawas Ketenagakerjaan yangdisebutPengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2015Pengawas Ketenagakerjaan80.44% Mirip80.44 %
Pengawas Ketenagakerjaan yangPegawaidisebutPengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2012Meteorologi80.39% Mirip80.39 %
Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
- 7PP NO. 13 TAHUN 2018Meteorologi80.24% Mirip80.24 %
Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
- 8PERPRES NO. 56 TAHUN 2007Tunjangan Pengamat Meteorologi danGeofisika80.02% Mirip80.02 %
TunjanganPasal 1Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yangselanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi danGeofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisikasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.