Kalibrasi

Kalibrasi adalah kegiatan peneraan saranadanklimatologi,pengamatan meteorologi,geofisika.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kalibrasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kalibrasi

    Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  2. 2
    Kalibrasi

    Kalibrasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam kondisi tertentu untuk menentukan perbedaan antara nilai yang ditunjukkan pada alat ukur atau nilai standar ukuran dan nilai standar ukuran yang memiliki ketelitian lebih tinggi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 74 TAHUN 2011
    81.60% Mirip81.60 %
    Penelitian

    Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-www.

  2. 2
    PP NO. 44 TAHUN 2015
    81.15% Mirip81.15 %
    pengawas ketenagakerjaan

    PegawaiPengawas Ketenagakerjaan yangdisebutpengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    81.10% Mirip81.10 %
    Meteorologi

    Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.

  4. 4
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    80.68% Mirip80.68 %
    Pengawas Ketenagakerjaan

    PegawaiPengawas Ketenagakerjaan yangdisebutPengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2015
    80.44% Mirip80.44 %
    Pengawas Ketenagakerjaan

    Pengawas Ketenagakerjaan yangPegawaidisebutPengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2012
    80.39% Mirip80.39 %
    Meteorologi

    Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.

  7. 7
    PP NO. 13 TAHUN 2018
    80.24% Mirip80.24 %
    Meteorologi

    Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.

  8. 8
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2007
    80.02% Mirip80.02 %
    Tunjangan Pengamat Meteorologi danGeofisika

    TunjanganPasal 1Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yangselanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi danGeofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisikasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.