pengawas ketenagakerjaan

PegawaiPengawas Ketenagakerjaan yangdisebutpengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    99.89% Mirip99.89 %
    Pengawas Ketenagakerjaan

    PegawaiPengawas Ketenagakerjaan yangdisebutPengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2015
    98.73% Mirip98.73 %
    Pengawas Ketenagakerjaan

    Pengawas Ketenagakerjaan yangPegawaidisebutPengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2010
    93.71% Mirip93.71 %
    Pengawas Ketenaga-kerjaan

    Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenaga-kerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2018
    92.81% Mirip92.81 %
    Pengawas Ketenagakerjaan

    Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2014
    92.42% Mirip92.42 %
    Pengawas Ketenagakerjaan

    Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2007
    87.88% Mirip87.88 %
    Tunjangan Instruktur

    TunjanganJabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2007
    86.70% Mirip86.70 %
    Tunjangan Statistisi

    TunjanganJabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut denganTunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2007
    86.48% Mirip86.48 %
    Tunjangan Auditor

    TunjanganJabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2013
    85.77% Mirip85.77 %
    tunjangan Penilik

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, yang selanjutnya disebutdengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2007
    84.80% Mirip84.80 %
    Tunjangan Widyaiswara

    TunjanganJabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.