Kabupaten Sorong

Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksudtentangIrian Barat dan Kabupaten-Irian Barat, yang cakupandalam Undang-Undang NomorPembentukan Otonom PropinsiKabupaten Otonom di Propinsiwilayahnya telah dikurangi berdasarkan Undang-Undang.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kabupaten Sorong juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kabupaten Sorong

    Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksud 3.

  2. 2
    Kabupaten Sorong

    Kabupaten Sorong adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom Propinsi Irian Barat.

  3. 3
    Kabupaten Sorong

    Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentangIrian Barat dan Kabupaten-Pembentukan Otonom ProvinsiKabupaten Otonom di Provinsi(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupatenasal Kabupaten Tambrauw.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2013
    96.47% Mirip96.47 %
    Kabupaten Manokwari

    Kabupaten Manokwari adalah kabupaten sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang NomortentangPembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di PropinsiIrian Barat yang cakupanwilayahnya telah dikurangi berdasarkan Undang-Undang.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2001
    88.97% Mirip88.97 %
    Propinsi Jawa Timur

    Propinsi Jawa Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi jawa Timur.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2014
    85.41% Mirip85.41 %
    Kabupaten Muna

    Kabupaten Muna adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kabupaten Buton Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Muna Barat.

  4. 4
    UU NO. 16 TAHUN 2013
    84.35% Mirip84.35 %
    Provinsi Sumatera Selatan

    Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang, Provinsi Bengkulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

  5. 5
    UU NO. 26 TAHUN 2004
    82.93% Mirip82.93 %
    Provinsi Sulawesi Selatan

    Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 2003
    82.69% Mirip82.69 %
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Undang-undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah danDaerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.

  7. 7
    UU NO. 20 TAHUN 2012
    82.43% Mirip82.43 %
    Kabupaten Tana Tidung

    Kabupaten Tana Tidung adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.

  8. 8
    UU NO. 21 TAHUN 2012
    82.37% Mirip82.37 %
    Provinsi Jawa Barat

    Provinsi Jawa Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang PembentukanPropinsi Jawa Barat yang wilayahnya telah dikurangi dengan ProvinsiBanten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentangPembentukan Propinsi Banten.

  9. 9
    UU NO. 15 TAHUN 2014
    82.22% Mirip82.22 %
    Kabupaten Buton

    Kabupaten Buton adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bau Bau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau Bau, dikurangi dengan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buton Tengah.

  10. 10
    UU NO. 5 TAHUN 2013
    80.85% Mirip80.85 %
    Provinsi Sulawesi Tengah

    Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah danI Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Daerah TingkatUndang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Utara-Tengah dan Daerah TingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.