Provinsi Sumatera Selatan

Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang, Provinsi Bengkulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Provinsi Sumatera Selatan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Provinsi Sumatera Selatan

    Provinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SumateraSelatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentangPerubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor3 Tahun 1950.

  2. 2
    Provinsi Sumatera Selatan

    Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonomsebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISumatera Selatan dan Undang-Undang DaruratNomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-Undang, yangwilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Bengkuluberdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 19,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2828) dan Provinsi Kepulauan BangkaBelitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27PropinsiTahun Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran NegaraIndonesia Tahun 2000 Nomor 217,Republik IndonesiaTambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4033).

  3. 3
    Provinsi Sumatera Selatan

    Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1955 Nomor 52)sebagai Undang-undang, yangwilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitungberdasarkan Undang-undang Nomor27 Tahun2000tentangPembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2014
    94.39% Mirip94.39 %
    Provinsi Sulawesi Tenggara

    Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2014
    94.38% Mirip94.38 %
    Provinsi Sulawesi Tenggara

    Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2014
    94.35% Mirip94.35 %
    Provinsi Sulawesi Tenggara

    Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 2013
    90.45% Mirip90.45 %
    Provinsi Sulawesi Tengah

    Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah danI Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Daerah TingkatUndang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Utara-Tengah dan Daerah TingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2013
    90.29% Mirip90.29 %
    Provinsi Sulawesi Tengah

    Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah danDaerah TingkatI Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi Selatan-Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah TingkatTenggara menjadi Undang-Undang.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 2007
    89.83% Mirip89.83 %
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahuntentang Penetapan Peraturan Pemerintah1964 Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaradengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiUtara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanIndonesia(Lembaran Negara Republik Tenggara Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 2687).

  7. 7
    UU NO. 30 TAHUN 2008
    89.73% Mirip89.73 %
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang wilayahnya.

  8. 8
    UU NO. 14 TAHUN 2013
    89.16% Mirip89.16 %
    Kabupaten Manokwari

    Kabupaten Manokwari adalah kabupaten sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang NomortentangPembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di PropinsiIrian Barat yang cakupanwilayahnya telah dikurangi berdasarkan Undang-Undang.

  9. 9
    UU NO. 28 TAHUN 2008
    89.14% Mirip89.14 %
    Provinsi Sulawesi Selatan

    Provinsi Sulawesi Selatan adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.