Kabupaten Serang
Kabupaten Serang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang merupakan kota asal Kota Serang.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 1988Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang90.78% Mirip90.78 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2001Kabupaten Musi Rawas89.88% Mirip89.88 %
Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kota Prajadalamlingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.
- 3PP NO. 41 TAHUN 1986Wilayah Kecamatan Kota Klaten88.37% Mirip88.37 %
Wilayah Kecamatan Kota Klaten adalah wilayah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
- 4PP NO. 36 TAHUN 1982Wilayah Kecamatan Purwokerto87.39% Mirip87.39 %
Wilayah Kecamatan Purwokerto adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
- 5PP NO. 34 TAHUN 1982Wilayah Kecamatan Cilacap87.14% Mirip87.14 %
Wilayah Kecamatan Cilacap adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
- 6PP NO. 22 TAHUN 2007Kota Tegal86.82% Mirip86.82 %
Kota Tegal adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besardalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- 7PP NO. 3 TAHUN 1995Kabupaten Daerah TingkatII Sukabumi86.66% Mirip86.66 %
Kabupaten Daerah TingkatII Sukabumi adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentangPemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan JawaBarat;3.
- 8UU NO. 54 TAHUN 1999Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung86.48% Mirip86.48 %
Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Tahun 1965 Sarolangan Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah; d.
- 9UU NO. 8 TAHUN 2001Kabupaten Lahat85.58% Mirip85.58 %
Kabupaten Lahat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kota Prajadi Propinsi SumateraSelatan.
- 10PP NO. 2 TAHUN 1995Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor85.50% Mirip85.50 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor14 Tahun1950tentangPemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan JawaBarat.