Wilayah Kecamatan Kota Klaten

Wilayah Kecamatan Kota Klaten adalah wilayah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 1986

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 1982
    97.58% Mirip97.58 %
    Wilayah Kecamatan Cilacap

    Wilayah Kecamatan Cilacap adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 1982
    97.26% Mirip97.26 %
    Wilayah Kecamatan Purwokerto

    Wilayah Kecamatan Purwokerto adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 2007
    88.37% Mirip88.37 %
    Kabupaten Serang

    Kabupaten Serang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang merupakan kota asal Kota Serang.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 1986
    86.81% Mirip86.81 %
    Wilayah administratif

    Wilayah administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 3.

  5. 5
    UU NO. 51 TAHUN 2008
    86.74% Mirip86.74 %
    Kabupaten Tangerang

    Kabupaten Tangerang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), yang merupakan kabupaten asal Kota Tangerang Selatan.

  6. 6
    UU NO. 49 TAHUN 1999
    86.72% Mirip86.72 %
    Kabupaten Padang Pariaman

    Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; c.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2001
    86.42% Mirip86.42 %
    Kabupaten Musi Rawas

    Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kota Prajadalamlingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.

  8. 8
    PP NO. 33 TAHUN 1986
    86.40% Mirip86.40 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 3.

  9. 9
    PP NO. 21 TAHUN 1988
    86.37% Mirip86.37 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang

    Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah.

  10. 10
    PP NO. 42 TAHUN 1986
    86.32% Mirip86.32 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 3.