Kabupaten Daerah TingkatIIJayapura

Kabupaten Daerah TingkatIIJayapura adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentangPembentukanPropinsiOtonomIrianBaratdanKabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;5.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1993

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 1995
    92.63% Mirip92.63 %
    Kabupaten Daerah TingkatII Sukabumi

    Kabupaten Daerah TingkatII Sukabumi adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentangPemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan JawaBarat;3.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2001
    90.58% Mirip90.58 %
    Kabupaten Malang

    Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkunganPropinsi Jawa Timur.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 2002
    90.33% Mirip90.33 %
    Kabupaten Padang Pariaman

    Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan DaerahPropinsi Sumatera Tengah.

  4. 4
    UU NO. 49 TAHUN 1999
    88.69% Mirip88.69 %
    Kabupaten Padang Pariaman

    Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; c.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 1996
    88.57% Mirip88.57 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.

  6. 6
    UU NO. 2 TAHUN 1993
    87.95% Mirip87.95 %
    Kabupaten Daerah TingkatII Tangerang

    Kabupaten Daerah TingkatII Tangerang adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentangPemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;5.

  7. 7
    UU NO. 29 TAHUN 1997
    87.06% Mirip87.06 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 hurufe Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.

  8. 8
    PP NO. 17 TAHUN 1980
    86.68% Mirip86.68 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman

    Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, adalah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 -Tahun 1956; b.

  9. 9
    UU NO. 2 TAHUN 1993
    86.63% Mirip86.63 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 hurufe Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.

  10. 10
    UU NO. 23 TAHUN 2000
    86.47% Mirip86.47 %
    Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, danKabupaten Tangerang

    Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, danKabupaten Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang PembentukanPropinsi Jawa Barat.