Kabupaten Daerah TingkatIIJayapura
Kabupaten Daerah TingkatIIJayapura adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentangPembentukanPropinsiOtonomIrianBaratdanKabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;5.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1993
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 1995Kabupaten Daerah TingkatII Sukabumi92.63% Mirip92.63 %
Kabupaten Daerah TingkatII Sukabumi adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentangPemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan JawaBarat;3.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2001Kabupaten Malang90.58% Mirip90.58 %
Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkunganPropinsi Jawa Timur.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2002Kabupaten Padang Pariaman90.33% Mirip90.33 %
Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan DaerahPropinsi Sumatera Tengah.
- 4UU NO. 49 TAHUN 1999Kabupaten Padang Pariaman88.69% Mirip88.69 %
Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; c.
- 5UU NO. 9 TAHUN 1996Daerah88.57% Mirip88.57 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.
- 6UU NO. 2 TAHUN 1993Kabupaten Daerah TingkatII Tangerang87.95% Mirip87.95 %
Kabupaten Daerah TingkatII Tangerang adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentangPemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;5.
- 7UU NO. 29 TAHUN 1997Daerah87.06% Mirip87.06 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 hurufe Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.
- 8PP NO. 17 TAHUN 1980Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman86.68% Mirip86.68 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, adalah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 -Tahun 1956; b.
- 9UU NO. 2 TAHUN 1993Daerah86.63% Mirip86.63 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 hurufe Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.
- 10UU NO. 23 TAHUN 2000Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, danKabupaten Tangerang86.47% Mirip86.47 %
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, danKabupaten Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang PembentukanPropinsi Jawa Barat.