Jalan

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputisegala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap danperlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yangberada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaanair, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jalan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jalan

    Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5.

  2. 2
    Jalan

    Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan-nya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

  3. 3
    Jalan

    Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.

  4. 4
    Jalan

    Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

  5. 5
    Jalan

    Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

  6. 6
    Jalan

    Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkapdan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum,yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air,kecuali jalan rel dan jalan kabel.

  7. 7
    Jalan

    Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunanpelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkanbagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaantanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaantanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecualijalan rel dan jalan kabel.

  8. 8
    Jalan

    Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu-lintas; f.

  9. 9
    Jalan

    Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas; 5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    82.78% Mirip82.78 %
    Jalur kereta api

    Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaianpetak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur keretaapi, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasanjalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yangdiperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

  2. 2
    PP NO. 50 TAHUN 1986
    82.63% Mirip82.63 %
    Permukaan Transisi

    Permukaan Transisi adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dengan dan bedarak tertentu dari as landasan, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis-garis datar yang ditarik tegak lurus pada as landasan dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan Permukaan-Horizontal-Dalam.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    82.37% Mirip82.37 %
    Jalur kereta api

    Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    81.40% Mirip81.40 %
    Jalur Kereta Api

    Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak Jalan Rel yang meliputi ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas Kereta Api.