Jalur kereta api

Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaianpetak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur keretaapi, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasanjalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yangdiperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jalur kereta api juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jalur kereta api

    Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    92.04% Mirip92.04 %
    Jalur Kereta Api

    Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak Jalan Rel yang meliputi ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas Kereta Api.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    89.45% Mirip89.45 %
    Jalan

    Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunanpelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkanbagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaantanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaantanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecualijalan rel dan jalan kabel.

  3. 3
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    88.21% Mirip88.21 %
    Jalan

    Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkapdan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum,yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air,kecuali jalan rel dan jalan kabel.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2011
    88.11% Mirip88.11 %
    Jalan

    Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

  5. 5
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    87.95% Mirip87.95 %
    Jalan

    Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

  6. 6
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    85.53% Mirip85.53 %
    Jalan

    Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.

  7. 7
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    84.75% Mirip84.75 %
    Jalan

    Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan-nya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

  8. 8
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    82.78% Mirip82.78 %
    Jalan

    Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputisegala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap danperlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yangberada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaanair, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.