Jalur kereta api
Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jalur kereta api juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jalur kereta api
Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaianpetak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur keretaapi, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasanjalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yangdiperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2021Jalur Kereta Api99.94% Mirip99.94 %
Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak Jalan Rel yang meliputi ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas Kereta Api.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Jalan90.13% Mirip90.13 %
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunanpelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkanbagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaantanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaantanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecualijalan rel dan jalan kabel.
- 3PP NO. 32 TAHUN 2011Jalan88.30% Mirip88.30 %
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
- 4PP NO. 30 TAHUN 2021Jalan87.76% Mirip87.76 %
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
- 5PP NO. 79 TAHUN 2013Jalan87.31% Mirip87.31 %
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkapdan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum,yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air,kecuali jalan rel dan jalan kabel.
- 6UU NO. 38 TAHUN 2004Jalan83.84% Mirip83.84 %
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan-nya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
- 7UU NO. 2 TAHUN 2022Jalan83.02% Mirip83.02 %
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
- 8PP NO. 34 TAHUN 2006Jalan82.37% Mirip82.37 %
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputisegala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap danperlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yangberada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaanair, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.