Pemberhentian tidak dengan hormat

Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2003
    96.93% Mirip96.93 %
    Pemberhentian dengan hormat

    Pemberhentian dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1991
    81.20% Mirip81.20 %
    Jaksa

    Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.