Pemberhentian tidak dengan hormat
Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2003Pemberhentian dengan hormat96.93% Mirip96.93 %
Pemberhentian dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1991Jaksa81.20% Mirip81.20 %
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.