Pejabat Pimpinan Tinggi

Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Pimpinan Tinggi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Pimpinan Tinggi

    Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.

  2. 2
    Pejabat Pimpinan Tinggi

    Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.

  3. 3
    Pejabat Pimpinan Tinggi

    Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2003
    83.04% Mirip83.04 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat

    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2003
    82.96% Mirip82.96 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat

    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    80.25% Mirip80.25 %
    Jabatan Pimpinan Tinggi

    Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.