Pejabat Pimpinan Tinggi
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Pimpinan Tinggi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Pimpinan Tinggi
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
- 2Pejabat Pimpinan Tinggi
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
- 3Pejabat Pimpinan Tinggi
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2003Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat83.04% Mirip83.04 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2003Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat82.96% Mirip82.96 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
- 3UU NO. 5 TAHUN 2014Jabatan Pimpinan Tinggi80.25% Mirip80.25 %
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.