Izin Usaha dan/atau Kegiatan
Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 2009Izin usaha dan/atau kegiatan89.44% Mirip89.44 %
Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yangditerbitkan oleh instansi teknis untuk melakukanusaha dan/atau kegiatan.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2018Pendaftaran83.58% Mirip83.58 %
Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2012Pengumpulan Data81.19% Mirip81.19 %
Pengumpulan Data adalah kegiatan untuk mengumpulkan data dari stasiun pengamatan kepada Badan di pusat operasional yang terhubung dengan pusat data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.