Izin Usaha dan/atau Kegiatan

Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    89.44% Mirip89.44 %
    Izin usaha dan/atau kegiatan

    Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yangditerbitkan oleh instansi teknis untuk melakukanusaha dan/atau kegiatan.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    83.58% Mirip83.58 %
    Pendaftaran

    Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2012
    81.19% Mirip81.19 %
    Pengumpulan Data

    Pengumpulan Data adalah kegiatan untuk mengumpulkan data dari stasiun pengamatan kepada Badan di pusat operasional yang terhubung dengan pusat data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.