Izin usaha penyediaan jasa wisata alam
Izin usaha penyediaan jasa wisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2007IUPJL84.22% Mirip84.22 %
yangIzin usaha pemanfaatan selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yangdiberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan padahutan lindung dan/atau hutan produksi.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2010Areal pengusahaan pariwisata alam82.12% Mirip82.12 %
Areal pengusahaan pariwisata alam adalah areal dengan luas tertentu pada suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan pengusahaan pariwisata alam.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2010Izin pengusahaan pariwisata alam80.97% Mirip80.97 %
Izin pengusahaan pariwisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.