Izin usaha penyediaan jasa wisata alam

Izin usaha penyediaan jasa wisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    84.22% Mirip84.22 %
    IUPJL

    yangIzin usaha pemanfaatan selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yangdiberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan padahutan lindung dan/atau hutan produksi.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    82.12% Mirip82.12 %
    Areal pengusahaan pariwisata alam

    Areal pengusahaan pariwisata alam adalah areal dengan luas tertentu pada suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan pengusahaan pariwisata alam.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    80.97% Mirip80.97 %
    Izin pengusahaan pariwisata alam

    Izin pengusahaan pariwisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.