Revegetasi
Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada lahan bekas penggunaan kawasan hutan.
Sumber: PP NO. 76 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Revegetasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Revegetasi
Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada areal bekas penggunaan Kawasan Hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2007IPHHK85.43% Mirip85.43 %
Izin pemungutan hasil hutan kayu yang selanjutnyadisingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasilhutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatanpemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangkawaktu dan volume tertentu.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2002Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu82.54% Mirip82.54 %
Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.