Investasi
Investasi adalah Penasihat tenaga profesional danindependen yang memberi nasihat mengenai penjualanatau pembelian surat berharga dengan memperolehimbalan jasa kepada badan investasi pemerintah.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Investasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Investasi
Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- 2Investasi
Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
- 3Investasi
Investasi Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Investasi adalah pengelolaan aset berupa uang atau barang milik atau untuk kepentingan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, manfaat ekonomi, dan manfaat lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2008Penasihat Investasi91.52% Mirip91.52 %
Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat mengenai Investasi Pemerintah kepada Badan Investasi Pemerintah.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2011Penasihat Investasi91.43% Mirip91.43 %
Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat mengenai Investasi Pemerintah kepada Badan Investasi Pemerintah.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022Dukungan Kelayakan83.03% Mirip83.03 %
Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU IKN oleh Menteri.
- 4PERPRES NO. 82 TAHUN 2015Kelayakan Ekonomi82.46% Mirip82.46 %
Kelayakan Ekonomi adalah kelayakan Proyek Infrastruktur yangdaribesarnya manfaatdisimpulkanketersediaan infrastruktur kepada masyarakat.
- 5PP NO. 8 TAHUN 2007Perjanjian Investasi80.38% Mirip80.38 %
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalamrangka penyediaan dana investasi antara badan investasipemerintah dengan badan usaha atau badan investasipemerintah dengan badan yang mengelola dana bergulirpada kementerian teknis sebagai pelaksanaan perjanjiankerjasama dalam rangka penyediaan infrastruktur dan noninfrastruktur.