Investasi

Investasi adalah Penasihat tenaga profesional danindependen yang memberi nasihat mengenai penjualanatau pembelian surat berharga dengan memperolehimbalan jasa kepada badan investasi pemerintah.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Investasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Investasi

    Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

  2. 2
    Investasi

    Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

  3. 3
    Investasi

    Investasi Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Investasi adalah pengelolaan aset berupa uang atau barang milik atau untuk kepentingan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, manfaat ekonomi, dan manfaat lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2008
    91.52% Mirip91.52 %
    Penasihat Investasi

    Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat mengenai Investasi Pemerintah kepada Badan Investasi Pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2011
    91.43% Mirip91.43 %
    Penasihat Investasi

    Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat mengenai Investasi Pemerintah kepada Badan Investasi Pemerintah.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    83.03% Mirip83.03 %
    Dukungan Kelayakan

    Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU IKN oleh Menteri.

  4. 4
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2015
    82.46% Mirip82.46 %
    Kelayakan Ekonomi

    Kelayakan Ekonomi adalah kelayakan Proyek Infrastruktur yangdaribesarnya manfaatdisimpulkanketersediaan infrastruktur kepada masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 8 TAHUN 2007
    80.38% Mirip80.38 %
    Perjanjian Investasi

    Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalamrangka penyediaan dana investasi antara badan investasipemerintah dengan badan usaha atau badan investasipemerintah dengan badan yang mengelola dana bergulirpada kementerian teknis sebagai pelaksanaan perjanjiankerjasama dalam rangka penyediaan infrastruktur dan noninfrastruktur.