Invensi
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Invensi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang Teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- 2Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- 3Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatukegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapatberupadanproses,pengembangan produk atau proses.
- 4Invensi
Invensi adalah suatu ciptaan atau perancangan baru yang belumada sebelumnya yang memperkaya khazanah serta dapatdipergunakan untuk menyempurnakan atau memperbaruiilmupengetahuan dan teknologi yang telah ada.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 1989Penemuan83.25% Mirip83.25 %
Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
- 2PP NO. 95 TAHUN 2012Higiene82.20% Mirip82.20 %
Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan kesehatan.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2020Inventor80.52% Mirip80.52 %
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.