Invensi

Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi Invensi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Invensi

    Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang Teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

  2. 2
    Invensi

    Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

  3. 3
    Invensi

    Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatukegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapatberupadanproses,pengembangan produk atau proses.

  4. 4
    Invensi

    Invensi adalah suatu ciptaan atau perancangan baru yang belumada sebelumnya yang memperkaya khazanah serta dapatdipergunakan untuk menyempurnakan atau memperbaruiilmupengetahuan dan teknologi yang telah ada.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 1989
    83.25% Mirip83.25 %
    Penemuan

    Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.

  2. 2
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    82.20% Mirip82.20 %
    Higiene

    Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan kesehatan.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2020
    80.52% Mirip80.52 %
    Inventor

    Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.