Invensi
Invensi adalah suatu ciptaan atau perancangan baru yang belumada sebelumnya yang memperkaya khazanah serta dapatdipergunakan untuk menyempurnakan atau memperbaruiilmupengetahuan dan teknologi yang telah ada.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Invensi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang Teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- 2Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- 3Invensi
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- 4Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatukegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapatberupadanproses,pengembangan produk atau proses.