Invensi

Invensi adalah suatu ciptaan atau perancangan baru yang belumada sebelumnya yang memperkaya khazanah serta dapatdipergunakan untuk menyempurnakan atau memperbaruiilmupengetahuan dan teknologi yang telah ada.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Invensi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Invensi

    Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang Teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

  2. 2
    Invensi

    Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

  3. 3
    Invensi

    Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

  4. 4
    Invensi

    Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatukegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapatberupadanproses,pengembangan produk atau proses.