Lembaga

Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga

    Lembaga adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta Penyelenggaraan Keantariksaan.

  2. 2
    Lembaga

    Lembaga adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan urusanpemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraandan pemanfaatannya serta Penyelenggaraan Keantariksaan.

  3. 3
    Lembaga

    Lembaga adalah institusi dalam pemerintah pusat yang membidangi penelitian ilmu pengetahuan.

  4. 4
    Lembaga

    Lembaga adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan dan atau Lembaga Pendidikan yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086); www.

  5. 5
    Lembaga

    Lembaga adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menangani urusan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.

  6. 6
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  7. 7
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

  8. 8
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

  9. 9
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas www.

  10. 10
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non kementerian pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

  11. 11
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.

  12. 12
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.

  13. 13
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.

  14. 14
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

  15. 15
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yangdibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

  16. 16
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansilain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugastertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturanperundang-undangan lainnya.

  17. 17
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansilain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugastertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undanganlainnya.

  18. 18
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansilainpengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentuberdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

  19. 19
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional.