Tim Pengadaan

Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini.

Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2018
    98.89% Mirip98.89 %
    Agen Pengadaan

    Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini.

  2. 2
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2018
    95.75% Mirip95.75 %
    Pelaksana Pengadaan

    Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini.

  3. 3
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    80.72% Mirip80.72 %
    Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor

    Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor adalah instansi yang bertugasmengawasi pelaksanaan tugas sektor dan mengeluarkan pengaturanterhadap sektor tersebut misalnya sektor perbankan dan sektorperhubungan.