Inspeksi

Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam arti luasdalam rangka menjamin ditaatinyadalamperizinan dan peraturan perundangan dibidang keselamatan,keamanan, dan Seifgard selama kegiatan pembangunan,pengoperasian dan dekomisioning reaktor nuklir.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Inspeksi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Inspeksi

    Inspeksi adalah pelaksanaan verifikasi, yaitu melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terhadap deklarasi yang dinyatakan oleh negara pihak.

  2. 2
    Inspeksi

    Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir yang dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir untuk memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran.

  3. 3
    Inspeksi

    Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasanPemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan olehInspektur Keselamatan Nuklir dengan melakukanpemeriksaan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran dan kondisi izin, sertaKeselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif.

  4. 4
    Inspeksi

    Inspeksi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam rangka menjamin ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran selama kegiatan Pembangunan, Pengoperasian, Dekomisioning Instalasi Nuklir dan pemanfaatan Bahan Nuklir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    83.33% Mirip83.33 %
    Kesiapsiagaan Nuklir

    Kesiapsiagaan Nuklir adalah serangkaian kegiatan sistematis danterencana yang dilakukan untuk mengantisipasi kedaruratan nuklirmelalui penyediaan unsur infrastruktur dan kemampuan fungsipenanggulangan untuk melaksanakan penanggulangan kedaruratannuklir dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    80.76% Mirip80.76 %
    Penyelenggaraan jalan

    Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputipengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.