Inspeksi
Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam arti luasdalam rangka menjamin ditaatinyadalamperizinan dan peraturan perundangan dibidang keselamatan,keamanan, dan Seifgard selama kegiatan pembangunan,pengoperasian dan dekomisioning reaktor nuklir.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Inspeksi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Inspeksi
Inspeksi adalah pelaksanaan verifikasi, yaitu melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terhadap deklarasi yang dinyatakan oleh negara pihak.
- 2Inspeksi
Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir yang dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir untuk memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran.
- 3Inspeksi
Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasanPemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan olehInspektur Keselamatan Nuklir dengan melakukanpemeriksaan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran dan kondisi izin, sertaKeselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif.
- 4Inspeksi
Inspeksi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam rangka menjamin ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran selama kegiatan Pembangunan, Pengoperasian, Dekomisioning Instalasi Nuklir dan pemanfaatan Bahan Nuklir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2012Kesiapsiagaan Nuklir83.33% Mirip83.33 %
Kesiapsiagaan Nuklir adalah serangkaian kegiatan sistematis danterencana yang dilakukan untuk mengantisipasi kedaruratan nuklirmelalui penyediaan unsur infrastruktur dan kemampuan fungsipenanggulangan untuk melaksanakan penanggulangan kedaruratannuklir dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2006Penyelenggaraan jalan80.76% Mirip80.76 %
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputipengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.