Inspeksi

Inspeksi adalah pelaksanaan verifikasi, yaitu melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terhadap deklarasi yang dinyatakan oleh negara pihak.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Inspeksi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Inspeksi

    Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam arti luasdalam rangka menjamin ditaatinyadalamperizinan dan peraturan perundangan dibidang keselamatan,keamanan, dan Seifgard selama kegiatan pembangunan,pengoperasian dan dekomisioning reaktor nuklir.

  2. 2
    Inspeksi

    Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir yang dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir untuk memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran.

  3. 3
    Inspeksi

    Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasanPemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan olehInspektur Keselamatan Nuklir dengan melakukanpemeriksaan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran dan kondisi izin, sertaKeselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif.

  4. 4
    Inspeksi

    Inspeksi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam rangka menjamin ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran selama kegiatan Pembangunan, Pengoperasian, Dekomisioning Instalasi Nuklir dan pemanfaatan Bahan Nuklir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 1983
    82.07% Mirip82.07 %
    Kepala Pelaksana Pelabuhan Khusus

    Kepala Pelaksana Pelabuhan Khusus adalah pejabat instansi yang bersangkutan yang bertugas melakukan pengoperasian pelabuhan khusus; h.