Impor Pangan
Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Impor Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Impor Pangan
Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Ekspor Pangan95.89% Mirip95.89 %
Ekspor Pangan adalah kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.
- 2PP NO. 15 TAHUN 1977Penolakan Penyakit Hewan86.85% Mirip86.85 %
Penolakan Penyakit Hewan adalah : a) semua tindakan untuk mencegah masuknya sesuatu penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; b) semua tindakan untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari suatu wilayah/pulau yang satu ke dalam wilayah/pulau yang dalam lingkungan Negara Republik Indonesia.
- 3PP NO. 32 TAHUN 2009Daerah Pabean83.18% Mirip83.18 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-tentang Kepabeanan.
- 4PP NO. 44 TAHUN 2022Daerah Pabean82.33% Mirip82.33 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yangmeliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomieksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlakuundang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
- 5PP NO. 18 TAHUN 1978wilayah Administratif81.89% Mirip81.89 %
wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.
- 6PP NO. 19 TAHUN 1978Wilayah Administratif81.29% Mirip81.29 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.
- 7PP NO. 21 TAHUN 1978Wilayah Administratif81.18% Mirip81.18 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 8PP NO. 35 TAHUN 2005Daerah Pabean81.15% Mirip81.15 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
- 9PP NO. 22 TAHUN 1978Wilayah Administratif81.13% Mirip81.13 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.