Impor Pangan

Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.

Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Impor Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Impor Pangan

    Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    95.89% Mirip95.89 %
    Ekspor Pangan

    Ekspor Pangan adalah kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 1977
    86.85% Mirip86.85 %
    Penolakan Penyakit Hewan

    Penolakan Penyakit Hewan adalah : a) semua tindakan untuk mencegah masuknya sesuatu penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; b) semua tindakan untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari suatu wilayah/pulau yang satu ke dalam wilayah/pulau yang dalam lingkungan Negara Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2009
    83.18% Mirip83.18 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-tentang Kepabeanan.

  4. 4
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    82.33% Mirip82.33 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yangmeliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomieksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlakuundang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

  5. 5
    PP NO. 18 TAHUN 1978
    81.89% Mirip81.89 %
    wilayah Administratif

    wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.

  6. 6
    PP NO. 19 TAHUN 1978
    81.29% Mirip81.29 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.

  7. 7
    PP NO. 21 TAHUN 1978
    81.18% Mirip81.18 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  8. 8
    PP NO. 35 TAHUN 2005
    81.15% Mirip81.15 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.

  9. 9
    PP NO. 22 TAHUN 1978
    81.13% Mirip81.13 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.