Ekspor Pangan

Ekspor Pangan adalah kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    95.89% Mirip95.89 %
    Impor Pangan

    Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    95.39% Mirip95.39 %
    Impor Pangan

    Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    86.30% Mirip86.30 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yangmeliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomieksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlakuundang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2009
    85.79% Mirip85.79 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-tentang Kepabeanan.

  5. 5
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    84.74% Mirip84.74 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang mengenai kepabeanan.

  6. 6
    PP NO. 96 TAHUN 2015
    82.98% Mirip82.98 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.

  7. 7
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    82.65% Mirip82.65 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.

  8. 8
    PP NO. 12 TAHUN 2020
    82.60% Mirip82.60 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.

  9. 9
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    82.42% Mirip82.42 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

  10. 10
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    82.37% Mirip82.37 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang tentang Kepabeanan.