Imbalan
Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari penerima lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
Sumber: PERPRES NO. 77 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Imbalan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Imbalan
Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh Pemegang Paten atasPaten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
- 2Imbalan
Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2009Akuisisi arsip statis82.20% Mirip82.20 %
Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2012Akuisisi arsip statis81.45% Mirip81.45 %
Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
- 3UU NO. 43 TAHUN 2009Penyusutan arsip81.06% Mirip81.06 %
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.