Akuisisi arsip statis

Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.

Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Akuisisi arsip statis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Akuisisi arsip statis

    Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 43 TAHUN 2009
    85.34% Mirip85.34 %
    Penyusutan arsip

    Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    84.50% Mirip84.50 %
    Penyusutan arsip

    Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan 19.

  3. 3
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2020
    82.20% Mirip82.20 %
    Imbalan

    Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari penerima lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2012
    80.15% Mirip80.15 %
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.