Hutan Produksi yang dapat dikonversi

Hutan Produksi yang dapat dikonversi adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    88.24% Mirip88.24 %
    Hutan Produksi yang dapat Dikonversi

    Hutan Produksi yang dapat Dikonversi adalah Kawasan Hutan produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    87.54% Mirip87.54 %
    Hutan Produksi yang dapat Dikonversi

    Hutan Produksi yang dapat Dikonversi adalah Kawasan Hutan Produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dan dapat dijadikan Hutan Produksi Tetap.

  3. 3
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    83.41% Mirip83.41 %
    Pengayaan tanaman

    Pengayaan tanaman adalah kegiatan memperbanyak keragaman dengan cara pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal melalui penanaman pohon.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    82.90% Mirip82.90 %
    Hutan Produksi

    Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan eksport.