Hutan Produksi yang dapat dikonversi
Hutan Produksi yang dapat dikonversi adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Produksi yang dapat Dikonversi88.24% Mirip88.24 %
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi adalah Kawasan Hutan produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Produksi yang dapat Dikonversi87.54% Mirip87.54 %
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi adalah Kawasan Hutan Produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dan dapat dijadikan Hutan Produksi Tetap.
- 3PP NO. 76 TAHUN 2008Pengayaan tanaman83.41% Mirip83.41 %
Pengayaan tanaman adalah kegiatan memperbanyak keragaman dengan cara pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal melalui penanaman pohon.
- 4PP NO. 6 TAHUN 1999Hutan Produksi82.90% Mirip82.90 %
Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan eksport.